Pemerintah saat ini sedang memperpanjang kebijakan untuk pembebasan PPN pembelian rumah yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar. Artinya, jika kita membeli rumah di bawah Rp 2 miliar akan bebas bayar pajak.
Kabar tentang PPN yang 100% untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN untuk rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hanya berlaku sampai dengan Juni 2024. Setelah dari itu, PPN tetap akan ditanggung oleh pemerintah tetapi hanya 50%.
Lantas, dengan adanya kebijakan baru ini apakah dengan membeli rumah bisa menjadi semakin lebih hemat?
Berikut contoh simulasi untuk pembelian rumah dengan harga Rp 1,2 miliar.
Sebagai contoh, kita ingin membeli rumah dengan harga Rp 1,2 miliar dengan PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari harga rumah. Maka, sebelum adanya kebijakan insentif ini berlaku, yang harus kita bayar Rp 1.200.000.000 + Rp 132.000.000 (PPN 11%) = Rp 1.332.000.000. Dengan adanya kebijakan insentif PPN 100% yang ditanggung oleh pemerintah, maka kita hanya perlu bayar Rp 1.200.000.000.
Namun, jika kita membeli rumah dengan harga Rp 1.200.000.000 sudah termasuk PPN, maka kita hanya perlu membayar seharga Rp 1.068.000.000 setelah dikurangi Rp 132.000.000 (PPN 11% dari harga rumah Rp 1.200.000.000). Sebab, sperti yang dijelaskan di atas PPN rumah di bawah Rp 2.000.000.000 sudah ditanggung oleh pemerintah hingga bulan Juni 2024.
Perlu kita ingat, hal tersebut tentunya masih di luar biaya lainnya, seperti biaya balik nama, biaya akad, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan yang lainnya. Meski demikian, terkadang ada beberapa pengembang atau developer perumahan yang membebaskan berbagai biaya tersebut. Sebagai informasi penting, biaya BPHTB tergantung dari setiap daerah rumah yang dibeli. Biasanya berada di kisaran 5%.
CEO Loan Market Indonesia Sari Dewi mengungkapkan dengan adanya insentif pemerintah ini (Gratis PPN Rumah dibawah Rp 2M), tentunya akan meringankan calon pembeli dalam membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2M, dan untuk mendukung meningkatkan ekonomi Indonesia banyak pengembang yang membebaskan biaya balik nama dan BPHTB.
Ada Tambahan informasi yang tidak kalah penting, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain sebagainya senail Rp 4 Jjuta. Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2024.